Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dinas Pangan Kota Depok Sebut ASUH Terkait Impor Daging, Apa Itu?

image-gnews
Seorang pekerja menyembelih domba di tempat pemotongan hewan di Darkhan Meat Foods di Provinsi Darkhan-Uul, Mongolia, 13 Agustus 2018. Pasar daging halal berkembang di seluruh dunia, menjanjikan peluang baru bagi Mongolia yang memiliki sekitar 30 juta domba. REUTERS/B. Rentsendorj
Seorang pekerja menyembelih domba di tempat pemotongan hewan di Darkhan Meat Foods di Provinsi Darkhan-Uul, Mongolia, 13 Agustus 2018. Pasar daging halal berkembang di seluruh dunia, menjanjikan peluang baru bagi Mongolia yang memiliki sekitar 30 juta domba. REUTERS/B. Rentsendorj
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Depok, Diah Sa’diah mengatakan, ekspor impor daging hewan dan produk hewan tetap akan memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

“Sesuai rekomendasi Surat Keterangan Kesehatan Hewan maupun Surat Keterangan Kesehatan Produk Asal Hewan masih tetap harus memenuhi standar ASUH,” kata Diah dikonfirmasi Tempo, Sabtu 14 September 2019.

Diah mengatakan, sampai sekarang ketentuan halal pada produk hewan tetap berlaku dan mengacu pada Pasal 58 UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, “Jadi halal itu tetap keharusan. Tidak bisa ditawar-tawar,” kata Diah.

Diah menambahkan, dalam Pasal 58 ayat 4 UU No. 41 tahun 2014 tentang PKH disebutkan, Produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal.

“Kemendag tidak akan mengeluarkan izin impor jika tidak dilengkapi rekomendasi dari Kementan, dan Kementan sudah mengunci masalah halal pada UU PKH,” kata Diah.

Terkait Permendag Nomor 29/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan, Diah mengatakan, memang sudah tidak lagi diperlukan adanya persyaratan kehalalan, namun, harus dilampirkan dokumen lainnya salah satunya rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Persyaratan halal itu sudah ada saat importir mengurus surat rekomendasi di Kementan,” kata Diah.

Sehingga, lanjut Diah, dengan begitu tidak ada tumpang tindih tupoksi dan persyaratan. Halal cukup di Kementan serta mengacu pada ketentuan halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Permendag baru itu nantinya fokus mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan,” kata Diah.

Diketahui, baru-baru ini Kementerian Perdagangan RI merevisi Permendag No 59 tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Hasil revisi itu melahirkan Permendag No 29 tahun 2019.

Namun, yang menjadi soal, dalam aturan baru tersebut impor produk hewan atau impor daging tak lagi diwajibkan mencantumkan label halal sebagaimana yang sebelumnya diatur dalam Permendag 59 Tahun 2016.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.


PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

1 hari lalu

Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono dan Ketua DPC PKB Kota Depok Faizin. Dok. pribadi
PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.


Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

3 hari lalu

Pada acara vaksinasi booster ini tersedia dosis vaksin Astra Zeneca, Sinovac, dan Pfizer di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juni 2022. Adanya virus omicron subvarian baru yaitu BA.4 dan BA.5 yang berpotensi membuat lonjakan kasus Covid-19. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.


Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

5 hari lalu

Guru Besar Fakultas Teknologi Pertanian IPB University, Prof. Nancy Dewi Yuliana. Dok Humas IPB University
Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

Metode-metode analisis pangan halal yang telah dikembangkan selama ini memiliki keterbatasan.


Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

12 hari lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

12 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

12 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

13 hari lalu

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid saat ditemui usai menghadiri open house Oesman Sapta Odang di kediamannya di Jalan Karang Asem Utara Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Dewi Nurita/Tempo.
MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

14 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

18 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.